Berikut adalah panduan umum bagi media siber di Indonesia untuk memastikan keberlanjutan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik:

1. Prinsip Dasar Media Siber

1. Kebebasan Pers: Menjunjung tinggi kebebasan pers dengan mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

2. Etika Jurnalistik: Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi.

3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab terhadap konten yang diterbitkan dan menanggapi kritik publik secara transparan.

—

2. Pedoman Konten

1. Akurasi dan Verifikasi:

Pastikan semua informasi telah diverifikasi sebelum diterbitkan.

Hindari menyebarkan hoaks atau informasi yang belum dikonfirmasi.

2. Keberimbangan dan Objektivitas:

Berikan ruang untuk semua sudut pandang, terutama pada isu-isu kontroversial.

Jangan memihak pada kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas.

3. Privasi:

Hormati privasi individu, kecuali jika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

Hindari menyebut nama, gambar, atau identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur.

4. Konten Ramah Publik:

Hindari penggunaan bahasa yang kasar, diskriminatif, atau provokatif.

Gunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami oleh audiens.


—

3. Perlakuan terhadap UGC (User-Generated Content)

1. Moderasi Komentar:

Saring komentar untuk mencegah ujaran kebencian, fitnah, atau konten yang tidak pantas.

Tetapkan kebijakan moderasi yang jelas dan informasikan kepada pengguna.

2. Kredit dan Hak Cipta:

Berikan kredit kepada pengguna yang menyumbangkan konten jika digunakan dalam publikasi.

Pastikan konten tidak melanggar hak cipta.


—

4. Pengelolaan Informasi Sensitif

1. Pemberitaan Konflik:

Hindari pemberitaan yang dapat memicu konflik SARA.

Laporkan dengan perspektif damai dan solutif.

2. Kasus Hukum:

Hormati asas praduga tidak bersalah.

Jangan menyebut identitas terdakwa atau saksi tanpa izin atau kebutuhan mendesak.

3. Berita Kematian dan Tragedi:

Hindari eksploitasi visual atau deskripsi tragedi secara berlebihan.

Berempati kepada korban dan keluarga mereka.


—

5. Iklan dan Sponsor

1. Transparansi:

Jelaskan kepada audiens jika konten tertentu bersifat advertorial atau didukung oleh sponsor.

Pisahkan antara berita dan iklan agar tidak terjadi bias.

2. Etika Periklanan:

Hindari iklan yang melanggar hukum atau norma, seperti pornografi, perjudian, dan ujaran kebencian.


—

6. Penanganan Kesalahan dan Hak Koreksi

1. Penyelesaian Keluhan:

Tanggap terhadap keluhan atau keberatan masyarakat terkait pemberitaan.

Sediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

2. Hak Jawab:

Berikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawabnya.

3. Koreksi Kesalahan:

Publikasikan koreksi secara transparan jika ada kesalahan dalam berita.

Tempatkan koreksi pada posisi yang sama dengan berita aslinya.


—

7. Komitmen Keberlanjutan

1. Literasi Digital:

Edukasi masyarakat tentang pentingnya membedakan berita asli dan hoaks.

2. Pelatihan Staf:

Lakukan pelatihan berkala untuk meningkatkan kemampuan jurnalis dan tim redaksi.

3. Penerapan Teknologi:

Gunakan teknologi untuk mendeteksi plagiarisme, hoaks, dan ancaman keamanan siber.


—

Panduan ini dirancang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media siber di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekosistem pers yang sehat dan profesional.

celotehmuda