BANTAENG – CELOTEH.ONLINE— Seorang warga Kabupaten Bantaeng berinisial H alias Boyke Lemas melaporkan istrinya, berinisial R, ke pihak kepolisian atas dugaan menikah dengan pria lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.           

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum perkawinan serta dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut keterangan H, informasi tersebut pertama kali ia peroleh dari kedua anaknya, masing-masing berinisial I, yang telah menempuh pendidikan perguruan tinggi, dan A, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga : Polisi Amankan 50 Liter Ballo Saat Patroli di Jalan Nipa-Nipa

Setelah menerima informasi tersebut, H mendatangi Polsek Pa’jukukang untuk berkonsultasi dan kemudian diarahkan membuat laporan resmi ke Polres Bantaeng.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, H dimintai keterangan oleh penyidik di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng. Dalam proses klarifikasi tersebut, H didampingi oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.

Usai pemeriksaan, H menyampaikan harapannya agar laporan yang ia ajukan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Ia menilai persoalan tersebut memiliki dampak sosial dan kultural yang cukup sensitif, khususnya terkait nilai siri’ dalam masyarakat Bugis-Makassar.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya

Baca juga : Resahkan Warga, Pesta Miras Anak Muda di Biringkanaya Dibubarkan Polisi

Ketua LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum secara terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai percepatan proses hukum penting guna mencegah potensi konflik sosial.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan objektif agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” kata Yusdanar.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Bantaeng, Haeril, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa laporan masih berada pada tahap awal.

“Laporan akan kami pelajari dan dalami terlebih dahulu. Proses penanganan perkara harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHAP yang baru,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan belum menetapkan status hukum pihak-pihak terkait. (SS)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda