
Konawe, Celoteh.Online – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan industri besar di Morosi semakin nyata di tengah fakta bahwa putusan pengadilan yang mengharuskan pemulihan lingkungan belum ditegakkan. Warga di kawasan industri Morosi dan sepanjang Sungai Motui kini menderita dampak sosial-ekonomi yang kian dalam, sementara institusi pengawas tampak mandul.
1. Putusan Pengadilan Tak Dieksekusi, Pengawas Tak Bertindak
Pada tanggal 07 Oktober 2024, terjadi insiden ikan mati massal di tambak warga yang berada di hulu Sungai Motui. Uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran logam berat pada air sungai. Warga kemudian mengajukan gugatan, dan Pengadilan Negeri Unaaha memutuskan bahwa PT OSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan. Amar putusan itu kini telah inkrah, namun belum ada pelaksanaan di lapangan.
Dalam wawancara via telepon tanggal 2 Oktober 2025, Anas Padil, warga terdampak, mengatakan:
“Pihak perusahaan bukannya kemudian melakukan pemulihan lingkungan, justru malah menambah kerusakan-kerusakan baru… IPAL tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan… tebaran debu nggak ada perubahan sama sekali.”
Berdasarkan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara yang dikutip dari media Walhi Sultra (walhi-sultra.or.id), PT OSS bahkan mengakui adanya pencemaran lingkungan di sekitar area PLTU batu bara miliknya di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dalam sidang keempat perkara tersebut pada Januari 2025.
Namun, meski sudah ada pengakuan itu, tidak tampak tindakan nyata dari otoritas pemerintah untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pemulihan.
Dikutip dari Kendari Info, perusahaan masih membuang limbah cair ke Sungai Motui meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
“Perusahaan ini sudah terbukti melawan hukum, tapi tetap beroperasi dan membuang limbah. Artinya mereka tidak peduli terhadap negara dan warganya dalam upaya pemulihan lingkungan,” tegas Anas.
2.Risiko Kesehatan & Kerugian Ekonomi Terus Meningkat
Kegagalan pengawasan dan lemahnya eksekusi putusan telah berujung pada penderitaan nyata bagi masyarakat. Banyak warga di Morosi dilaporkan menderita gangguan saluran pernapasan, terutama mereka yang tinggal di sekitar PLTU.
Menurut laporan Kabar Kendari (kabarkendari.id), seorang warga bernama Samsuddin telah didiagnosis mengalami emfisema paru dan fibrosis paru bilateral akibat paparan debu batubara.
Dalam wawancaranya dengan media itu, Samsuddin menyebut:
“Dokter bilang, saya tinggal di mana, apakah ada batubara di situ? Saya bilang, batubara itu keliling rumah.”
Selain pencemaran udara, Sungai Motui juga terpapar limbah cair berbahaya.
Dikutip dari Mongabay Indonesia, hasil uji laboratorium independen menunjukkan kandungan kadmium mencapai 0,0977 mg/L (melebihi baku mutu 0,01 mg/L) dan tembaga 0,0485 mg/L (melebihi baku mutu 0,02 mg/L). Kadar ini mengindikasikan pencemaran berat yang dapat mematikan biota sungai serta membahayakan tambak masyarakat.
Sebelum pencemaran, petani tambak di kawasan Morosi bisa memanen ikan bandeng hingga satu ton per petak. Kini, banyak tambak merugi bahkan gagal panen total.
Data dari Walhi Sultra yang dikutip dari situs resminya mencatat bahwa produksi perikanan budidaya di Kabupaten Konawe yang sempat mencapai sekitar 40.000 ton per tahun kini anjlok drastis akibat pencemaran industri.
“Masyarakat menggantungkan hidupnya pada sungai itu. Tapi yang mereka dapatkan justru penyakit dan kerugian,” kata Anas.
3.Negara Absen di Tengah Krisis Lingkungan
Ketiadaan tindakan dari lembaga pengawas memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Anas Padil menilai lemahnya kontrol dan pengawasan sebagai akar masalah utama.
“Kalau saya mau jawab semuanya, ya termasuk lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran. Berapa kali kita surati DPR, tapi tidak direspons. Eksekusi putusan pengadilan juga belum ada. Artinya kontrol terhadap kerusakan lingkungan itu tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Dikutip dari laporan Walhi Sultra (2024), kawasan industri Morosi menampung sedikitnya belasan pabrik peleburan nikel dan satu PLTU captive yang beroperasi tanpa mekanisme pemantauan terbuka terhadap kualitas udara dan air.
Bahkan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan evaluasi IPAL perusahaan jarang dipublikasikan, membuat masyarakat tidak memiliki akses untuk memantau langsung.
Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum lingkungan di level administratif dan politis.
Menurut Mongabay Indonesia, proyek strategis nasional (PSN) seperti yang dijalankan PT OSS dan VDNI di Morosi kerap mendapat “perlakuan khusus” dari pemerintah daerah dan pusat, sehingga kontrol publik menjadi terbatas.
4.Jalan Panjang Menuju Keadilan Ekologis
Para pegiat lingkungan mendesak agar pemerintah segera menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tiga langkah mendesak yang dapat dilakukan, menurut rekomendasi Walhi Sultra, meliputi:
- Menjalankan eksekusi putusan PN Unaaha dan memastikan perusahaan melakukan pemulihan ekologis.
- Membentuk tim pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga riset untuk memantau kualitas udara dan air.
- Memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar izin lingkungan dan menimbulkan pencemaran berulang.
“Sudah 10 tahun proyek strategis nasional ini berdiri, tapi tidak membawa dampak positif sama sekali bagi masyarakat. Justru makin banyak yang sakit dan kehilangan mata pencaharian,” kata Anas Padil di akhir wawancara.
Kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan

