Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo mencatat keberhasilan dengan mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 07.39 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Mattirowalie, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, tanpa perlawanan dari pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/15/1/2022/SPKT/POLSEK PITUMPANUA/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, terduga pelaku telah mencuri sepeda motor di Jalan Minangasadae, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua.

Kronologis Kejadian
Pada hari kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha DD 4383 RZ di bawah rumahnya tanpa mengunci leher kendaraan. Pelaku melihat motor tersebut dalam keadaan kunci tergantung dan langsung mengambilnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 dan melapor ke Polsek Pitumpanua.

Proses Penangkapan
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berada di rumahnya di Jalan Mattirowalie. Tim Resmob segera melakukan penangkapan terhadap Hasbullah alias Hengki. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengungkap bahwa ia pernah melakukan pencurian kendaraan di dua kabupaten lain:

Kabupaten Luwu: Sepeda motor Vega ZR warna hitam putih.

Kabupaten Bone: Sepeda motor Jupiter Z.

Barang Bukti yang Diamankan
1 unit motor Yamaha Sporty DD 4383 RZ, warna merah marun tahun 2011, dengan nomor rangka MH328D305BK406173 dan nomor mesin 28D-2406084, atas nama pemilik Adit asal Makassar. (Celoteh.SB=rsmb)

celotehmuda