Presiden Prabowo Teken Peraturan Pemerintah untuk Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan NelayanJakarta,

7 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta nelayan di seluruh Indonesia, di istana merdeka jakarta pada tanggal (5/11/2024), Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di sektor-sektor vital tersebut yang tertekan akibat ketidakpastian ekonomi global.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang kesulitan melanjutkan usahanya karena lilitan utang. “Mereka adalah pilar ekonomi kita. Kebijakan ini diambil agar mereka dapat bangkit dan kembali berkontribusi bagi perekonomian nasional,” ujar Prabowo.Melalui kebijakan ini, pemerintah akan menghapuskan utang macet yang sudah berjalan di atas dua tahun dan mengalami kendala pembayaran dari sektor-sektor terkait. Penghapusan ini juga akan disertai dengan program pendampingan dan bantuan modal untuk memastikan para pelaku usaha bisa memulai kembali kegiatan ekonomi dengan baik. Para debitur yang memenuhi kriteria khusus akan dibebaskan dari sisa utang mereka di perbankan maupun lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menambahkan bahwa kebijakan ini juga didukung dengan rencana pendanaan pemerintah untuk memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM, petani, dan nelayan yang produktif. “Kami akan memastikan kriteria penerima manfaat jelas dan transparan, agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.Program penghapusan utang ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi petani dan nelayan yang menyatakan apresiasinya atas komitmen pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat kecil. Program ini diyakini akan menggerakkan kembali roda perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.Dengan PP ini, pemerintah juga membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta untuk mendukung program pemulihan bagi UMKM, petani, dan nelayan yang terdampak. Peraturan ini diharapkan mulai berjalan pada awal tahun depan, dengan prosedur verifikasi utang yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

celotehmuda